Ya, sesuai dengan ketentuan pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan dengan format digital (QR code dan barcode) dan sudah ditanda tangani secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan legalisir.

Untuk kasus ini, solusinya adalah dengan menggunakan SPTJM kebenaran data kelahiran, SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri, yang ditandatangani oleh kedua orang saksi . Hal ini sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan peningkatan cakupan akte kelahiran.

Semua pelayanan pengurusan dokumen kependudukan (KK,KIA,KTP dan Akta Pencatatan Sipil ) Pada Disdukcapil Kabupaten Tulang Bawang TIDAK DIPUNGUT BIAYA. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 79 A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Akte lahir dibuat berdasarkan domisili orang tua, jadi untuk kasus tersebut maka pengurusan akte lahir di Disdukcapil Kabupaten Tulang Bawang. Hal tersebut diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 yang menyatakan bahwa penerbitan akta pencatatan sipil yang semula dilaksanakan ditempat terjadinya peristiwa penting diubah menjadi di tempat domisili penduduk.

Untuk mendapatkan kepastian kematiannya terlebih dahulu diajukan ke Pengadilan untuk mendapatkan penetapan kematiannya (Pasal 44 ayat (4) Undanf-Undang Nomor 24 tahun 2013.

Warga dapat mengirimkan syarat kepindahan kepada dinas dukcapil tujuan dengan melampirkan KK, KTP dan mengisi form F.1.03 yaitu formulir perpindahan penduduk agar dapat diproses melalui aplikasi e office.

Tidak perlu, karena pada dasarnya data penduduk yang terkam dalam KTP el seluruh Indonesia sudah tersedia dalam system informasi administrasi kependudukan (SIAK) yang dituangkan dalam bentuk surat pindah yang ditujukan kepada dinas dukcapil Kab. Tulang Bawang, namun sebaliknya jika belum pernah melakukan perekaman KTPel dimana saja,maka dapat melakukan perekaman KTPel pada disdukcapil Kab. Tulang Bawang setelah proses pembuatan Kartu Keluarga (KK) selesai.

QR Code adalah kode matriks atau barcode dua dimensi yang berasald ari kata “Quick Response” dimana isi kode dapat diuraikan lebih cepat dan tepat, QR Code lebih mudah dibaca oleh pemindai dan mampu menyimpan data baik secara horizontal dan vertical. KK yang ber QR Code adalah perubahan dari KK dengan tandatangan manual oleh kepala dinas.

- Untuk anak dibawah usia 5 (lima) Tahun yang sudah memiliki akte kelahiran, syarat penerbitan KIA adalah :fotocopy KK orang tua, KTP orang tua, dan akte kelahiran
- Sedangkan bagi anak diatas usia 5 (lima) Tahun tinggal menambahkan syarat pas foto ukuran 2x3

Bisa, kami menyediakan layanan three in one untuk melayani kebutuhan adminduk warga dalam 1 (satu) hari

Selengkapnya Tentang FAQ

Jika informasi kami masih belum dapat menjawab pertanyaan anda, silahkan ajukan pertanyaan anda kepada kami melalui kontak berikut.

Dapatkan Informasi Lebih Lanjut