MAKLUMAT
PELAYANAN KETERBUKAAN
INFORMASI PUBLIK
PPID UTAMA PEMERINTAH KABUPATEN TULANG BAWANG
Informasi Publik merupakan kebutuhan dan hak setiap orang. Selaku PPID utama pemerintah Provinsi Lampung, kami berupaya memberikan layanan terbaik kepada masyarakat dan berkomitmen untuk:
1. Menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan;
2. Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sesuai harapan;
3. Memberikan informasi dengan memanfaatkan teknologi informasi yang mudah diakses masyarakat;
4. Memberikan pelayanan informasi publik dengan tidak melakukan pungutan yang tidak sah;
5. Memberikan informasi sesuai undang-undang nomor 14 Tahun 2018 tentang keterbukaan Informasi Publik.
MENGGALA, 2024
Dinas Komunikasi dan Informatika
Kabupaten Tulang Bawang