Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terletak di Jalan Negara Lintas Timur Kp. Tiuh Tohou Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang. Pada Tahun 2006 masih bergabung dengan BKKBN yang disebut dengan Badan Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana (BKCKB). Kemudian setelah dikeluarkannya Perda Nomor 18 Tahun 2008 tanggal 11 Agustus 2008 tentang pembentukan Susunan Organisasi dan tata kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulang Bawang , maka BKCKB terpecah menjadi 2 (dua):

1.     Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB

2.     Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Adapun Susunan Organisasi dan tata kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulang Bawang sesuai Perda Nomor 18 Tahun 2008 tanggal 11 Agustus 2008 terdiri dari :

1.     Kepala Dinas

2.     Sekretariat, membawahi

§  Sub Baggian Perencanaan

§  Sub Bagian Keuangan
§  Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

3.     Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, membawahi

§  Seksi Identitas Penduduk

§  Seksi Pelayanan Dokumen Mobilitas Kependudukan Dinas

4.     Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, membawahi

§  Seksi Kelahiran, Kematian dan Perubahan Status

§  Seksi Perkawinan dan Penceraian

5.     Bidang Pengelolaan Informasi Data dan Administrasi Kependudukan, membawahi

§  Seksi Sistem Informasi Data dan Administrasi Kependudukan

       §  Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan
6. Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, membawahi

§  Seksi Kerjasama

       §  Seksi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan