Sejarah Terbentuknya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

  Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung



Dengan dicanangkan adanya System Informasi Administrasi Kepedudukan (SIAK) oleh Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang tentang pembuatan KTP berbasis NIK secara Nasional pada bulan Februari 2007, yang   meliputi 28 Kecamatan yang berada di Kabupaten Tulang Bawang. Serta mengacu kepada Peraturan Bupati Tulang Bawang No 19 tahun 2009 yang merupakan satuan kerja pelaksana otonomi daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas Kependudukan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung Jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten. Sedangkan tugas pokok pelaksanaannya melalui urusan Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta kebijakan Bupati berdasarkan Undang-Undang No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dengan adanya pemekaran Kabupaten Tulang Bawang pada Tahun 2009 menjadi 2 (dua) Daerah Otonomi Baru (DOB) yaitu Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Tulang Bawang Barat maka jumlah Kecamatan yang tadinya 28 Kecamatan sekarang menjadi 15 Kecamatan.



VISI DAN MISI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

KABUPATEN TULANG BAWANG


Visi         :        Terwujudnya Tertib Administrasi Kependudukan

 

Misi

:

1.    Mewujudkan Kesadaran Masyarakat akan pentingnya kepemilikan Dokumen Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

2.  Menyediakan sarana dan prasarana operasional dan IT serta SDM     yang mendukung pelaksanaan peningkatan pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

3.  Melakukan pengembangan dan kerjasama dengan stakeholder dalam hal   Pemanfaatan dan penyajian Databese yang akurat dan Update (terbarukan ).